Selasa, 25 Februari 2014

contoh laporan perjalanan bisnis




BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Perjalanan dinas ini merupakan pelaksanaan tugas yang diemban Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian sebagai anggota Tim Teknis Nasional Perundingan WTO bidang pertanian untuk melaksanakan kajian akademik atas berbagai isu perundingan sebagai bahan pertimbangan bagi delegasi RI dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara-negara mitranya pada putaran kesepakatan perdagangan WTO.
Perjalanan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertanian dan persetujuan dari Sekretariat Negara. Agenda sidang selama pekan pertanian (Agricultural Week) merupakan lanjutan putaran perundingan dalam rangka penetapan modalitas sebagai perasionalisasi dari Kerangka Kesepakatan Juli 2011 :
1. First reading / scoping exercise (Penggalian issu dan cakupan perundingan)
a. Formula untuk mengurangi dukungan domestik distortif.
b. Preferensi dagang.
c. Pembatasan ekspor.
d. Revisy dan klarifikasi Green Box.
2. Second reading / detailed technical work (uraian teknis)
a. Kredit ekspor, khususnya perlakukan khusus dan berbeda
b. Administrasi kuota tariff
c. Ekivalensi tarif ad valorem.

Selama menghadiri sidang yang di organisir oleh Sekretariat WTO, kami juga menghadiri rapat koordinasi kelompok G-33, G-20, dan Cairns sekutu runding Indonesia serta rapat konsultasi dengan kelompok Uni Eropa.
1.2 Tujuan Kegiatan
B.1 Tujuan Umum
Dalam kegiatan sidang yang diadakan oleh pihak WTO ini bertujuan untuk membangun citra pertanian dari masing-masing anggota WTO. Dimana berdasarkan hasil riset yang ditemukan ada beberapa isu yang sangat berpengaruh terhadap pertanian di masing-masing anggota negara WTO. Karena hal itulah WTO mengadakan sidang dengan tujuan membahas isu dan menemukan solusi untuk masalah tersebut.
B.2 Tujuan Khusus
  Mempererat tali silaturahmi antar anggota WTO di seluruh Indonesia,
  Mengembangkan kemampuan dan kreatifitas manusia di bidang pertanian
  Menjadi wadah dalam membahas masalah, menampung aspirasi, dan menemukan solusi mengenai isu pertanian
  Menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk turut berpartisipasi dan berperan dalam  mengatasi masalah pertanian
  Bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat yang bergerak dalam bidang Pertanian.
1.3 Dasar Pelaksanaan Kegiatan
1.       Peraturan Perundang-undangan tentang WTO
2.       Peraturan Perundang-undangan mengenai kerja sama antara seluruh pertanian negara dalam WTO
3.       Peraturan Perundang-undangan tentang Pertanian di Indonesia


1.4 Sasaran Kegiatan
Dalam Sidang yang diadakan di Jakarta sebagai ibukota negara sengan membahas masalah pertanian dalam WTO. Sasaran dalam kegiatan ini adalah :
1.       Seluruh anggota WTO di seluruh Indonesia
2.       Pihak Pemerintah yang berperan dalam kegiatan Pertanian di Indonesia
3.       Seluruh elemen dalam Negara yang berpengaruh di bidang Pertanian.

















BAB II
PELAKSANAAN


1.      Tema
“ Menggunakan Kreatifitas dalam Meningkatkan Pertanian di Indonesia”
2.      Waktu Dan Tempat Kegiatan
Waktu             : Tanggal 5 – 7 Juli 2011
Tempat            : Kantor Dinas Pertanian Jakarta
3.      Agenda
No.
Tanggal dan Waktu
Kegiatan
1
Selasa, 05 Juli 2011
18.45 WIB
Tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta
19.15 WIB
Reservasi Hotel
20.00 WIB
Makan Malam
21.00 WIB
Istirahat
2
Rabu, 06 Juli 2011
07.00 WIB
Sarapan Pagi
08.00 WIB
Pembukaan Sidang Pertanian WTO
08.30 – 12.00 WIB
Pembahasan Masalah dalam Sidang
12.00 WIB
Istirahat dan Makan Siang
13.00 WIB
Penyampaian Pendapat dari seluruh Peserta sidang
15.00 WIB
Penutupan Sidang Pertama
16.00 WIB
Istirahat di Hotel
3
Kamis, 07 Juli 2011
07.00 WIB
Pembukaan sidang kembali
08.00 WIB
Menyimpulkan Hasil Sidang
12.00 WIB
Istirahat dan Makan Siang
13.00 WIB
Membacakan hasil Keputusan Sidang
15.00 WIB
Chek Out dari Hotel dan Kembali ke Surabaya

4.      Hasil Yang Dicapai
1. De minimis bagi negara-negara sedang berkembang dikecualikan dari pengurangan Posisi Indonesia dalam hal ini disalurkan melalui pernyataan G-20 yang pada intinya kurang lebih sebagai berikut :
(i) Target utama formula penurunan trade-distorting domestic support adalah subsidi AMS karena subsidi ini merupakan komponen terbesar dalam trade-distorting domestic supportdalam konteks lower reductions levels making deeper cuts.
(ii) Untuk negara berkembang (S&D), G-20 mendukung penurunan trade distorting domestic support dalam konteks lower reductions level dan longer periods of time. Hal ini harus terefleksi dalam penerapan formula penurunan dalam setiap band/tier.
(iii) Dalam kaitan dengan Blue Box, G-20 menekankan pentingnya perhitunagn dan  verifikasivalue of production, karena merupakan dasar dalam menentukan base level yang credibleS&D dalam kaitannya dengan trade distorting domestic support perlu dibahas.
(iv) Penentuan penurunan de minimis juga tergantung dengan value of production. G-20 memandang bahwa de minimis dan AMS support merupakan 2 jenis subsidi yang sama-sama bersifat mendistorsi pasar sehingga untuk menjamin totalitas penurunannya, keduanya harus saling terkait jangan dipisahkan (untuk menghindari double counting).
(v) G-20 juga menekankan bahwa besar penurunan de minimis negara negara berkembang harus masuk akal, hal ini mengingat pada kenyataannya semua negara berkembang mengalokasikan deminimisnya untuk petani subsistem dan miskin (para 11 July Framework)
(vi) G-20 menekankan pendekatan “bottom-up” dalam menghitung dan menurunkan overal trade distorting domestic support, dimana diawali dengan menghitung masing-masing komponen (Amber + Blue + de minimis), dan total komponen tersebut merupakan overal trade distorting domestic support. Setelah itu, baru tiered formula bisa ditentukan agar penurunan secara substansial dipastikan tercapai.
2. Preferensi Dagang
Issu eksistensi provisi dan fakta erosi preferensi dagang menimbulkan perdebatan kontroversi sengit diantara anggota pendukung (negara-negara Afrika, Pasifik dan Caribia-APC) dengan penentangnya (negara-negara Amerika Latin). Negara-negara pendukungnya berpendapat bahwa Preferensi amat penting untuk memfasilitasi pembangunan bagi sejumlah negara sedang berkembang, miskin, kecil dan rentan terhadap liberalisasi perdagangan. Kesepakatan WTO telah menimbulkan erosi preferensi sehingga harus dicegah tidak semakin berdampak buruk. Landasan hukumnya sudah jelas dan final yaitu paragraf 44 Kerangka Kesepakatan Juli. Provisi preferensi merupakan bagian dari perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara yang secara historis telah lama memperolehnya. Hal senada disampaikan oleh kelompok G-20 (terlampir), dengan tambahan perlunya transparansi informasi perihal ini bagi semua negara anggota.
Sebaliknya, negara-negara penentang berpandangan bahwa Preferensi dagang tidak sesuai dengan prinsip dasar WTO, yaitu : diskriminatif, distortif dan menghambat perdagangan. Oleh karena itu, provisi Preferensi haruslah disusun sesuai prinsip umum Most Favorable Nations(MFN) yang terbuka bagi semua negara anggota dengan kriteria obyektif dan kompatible dengan ketentuan “Enabling Clause“.  Kontroversi menjadi amat sengit karena Preferensi dagang secara realitas telah menimbulkan perang dagang pisang “banana war” dalam beberapa tahun terakhir sehingga secara politik amat sensitif pula (Pernyataan bersama beberapa presiden negara-negara Amerika Latin terlampir).
Oleh karena kelompok yang pro maupun kontra adalah anggota G-33, sekutu runding Indonesia, maka amat wajar G-33 mengambil posisi netral, sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan. Indonesia pun mengambil sikap sama, tidak mengeluarkan pernyataan atau abstain. Pimpinan sidang, Tim Grosser, menutup diskusi dengan mengatakan bahwa masalah ini akan dirumuskan dengan pendekatan “Two Boxes”, tanpa penjelasan lebih lanjut.
3. Pembatasan Ekspor
Bahasan mengenai pembatasan ekspor lebih terfokus pada issu pajak dan hambatan kuantitatif ekspor yang lebih banyak diterapkan di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia. Terdapat empat pandangan terhadap issu ini.
a. Pajak ekspor harus didisiplinkan (Amerika Serikat, G-20) Amerika serikat berpandangan bahwa secara legal, pembahasan mengenai pajak ekspor termasuk dalam amanat Kerangka Kesepakatan Juli, dan pajak eskpor harus di disiplinkan karena bertentangan dengan prinsip dasar WTO : distortif dan mendorong instabilitas harga. Namun demikian, Amerika Serikat dapat memahami pentingya pajak ekspor sebagai instrumen untuk penerimaan negara di sejumlah negara sedang berkembang. Oleh karena itu, modalitas pajak ekspor haruslah disusun dengan memperhatikan kesesuainnya dengan prinsip dasar WTO dan kepentingannya sebagai perolehan penerimaan negara bagi negara-negara sedang berkembang.
b. Penghapusan hambatan kuantitatif atas ekspor (G-20) Kelompok G-20 berpandangan bahwa yang diamanatkan oleh Kesepakatan paket Juli adalah larangan dan hambatan ekspor, spesifiknya, penghapusan hambatan kuatitatif terhadap eskpor yang sesungguhnya telah diamanatkan dalam Article XI GATT 1994 dan Article 12 Agreement on Agriculture. Hambatan ekspor hanya boleh diterapkan untuk mencegah atau mengatasai masalah kelangkaan pangan di negara eskportir, bersifat temporerdan tidak diskriminatif (draft terlampir). G-20 mengusulkan agar disiplin mengenai hal ini juga mencakup ketentuan :
(i) Setiap anggota harus melaporkan kepada Komite Pertanian WTO segala larangan dan hambatan eskpor yang diterapkannya dan atau meminta perhatian Komite Pertanian tentang adanya hambatan dan larangan yang mestinya dilaporkan anggota lainnya.
(ii) Larangan dan hambatan ekspor pangan dan pakan harus dihapuskan dalam satu tahun, atau jika disetujui negara importir dapat diperpanjang menjadi tidak lebih 15 bulan, dengan memberitahukan kepada Komite Pertanian.
(iii) Batasan waktu perlu ditetapkan untuk hambatan ekspor temporer sesuai paragraf 1 Article 12 Agreement on Agriculture, dan jika melakukan perpanjangan anggota bersangkutan harus menyampaikan alasan yang dapat menjustifikasinya.
(iv) Mekanisme surveilans tahunan perlu ditetapkan untuk mengamati pelaksanaan kewajiban tersebut diatas.
c. Pajak ekspor tidak termasuk dalam cakupan ketentuan paragraf 50 Kerangka Kesepakatan Juli (Negara-negara sedang berkembang). Pajak eskpor tidak perlu dibahas lebih lanjut karena tidak termasuk dalam cakupan Kerangka Kesepakatan Juli maupun mandat Kesepakatan Doha.
4. Rincian Biaya
TANGGAL
PERINCIAN BIAYA
JUMLAH
KETERANGAN
05 Juli 2011
Biaya pesawat Surabaya – Jakarta
Rp 850.000
Air Asia, 1 orang, tepat waktu
05 Juli 2011
Biaya Airport Tax
Rp 15.000
-
05 Juli 2011
Fasilitas angkutan dalam kota
Rp 35.000
Taxi
05 Juli 2011
Biaya penginapan
Rp 750.000
3 hari, 1 orang
05 Juli 2011
Biaya konsumsi
Rp 30.000
Makan minuman 1 orang.
05 Juli 2011
Biaya uang harian
Rp 300.000
1 orang
06 Juli 2011
Biaya konsumsi
Rp 30.000
Makan minuman 1 orang.
06 Juli 2011
Biaya representasi
Rp 200.000
1 orang
06 Juli 2011
Biaya konsumsi
Rp 80.000
Makan 1 orang, snack, minuman.
06 Juli 2011
Seminar Kit
Rp 80.000
1 orang
06 Juli 2011
Biaya konsumsi
Rp 30.000
Makan minuman 1 orang.
06 Juli 2011
Fasilitas angkutan dalam kota
Rp 35.000
Taxi
07 Juli 2011
Fasilitas angkutan dalam kota
Rp 35.000
Taxi
07 Juli 2011
Biaya konsumsi
Rp 30.000
Makan minuman 1 orang.
07 Juli 2011
Biaya representasi
Rp 200.000
1 orang
07 Juli 2011
Biaya Airport Tax
Rp 15.000
07 Juli 2011
Biaya pesawat Jakarta - Surabaya
Rp 850.000
Air Asia, 1 orang, Delayed.
07 Juli 2011
Biaya snack Amanda
Rp 25.000
1 orang
07 Juli 2011
Fasilitas angkutan dalam kota
Rp 30.000
1 orang
Jumlah
Rp 3.593.000








BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan dan Saran
Negosiasi modalitas berlangsung alot dan amat lambat. Disatu sisi hal ini dapat dimaklumi karena memang cakupan isu negosiasi amat luas dan kompleks, perbedaan kepentingan antar anggota dan sensitif secara politis. Selain itu, proses negosiasi dilakukan secara paralel dan maju secara berimbang diantara ketiga pilar akses pasar, dukungan domestik dan kompetisi ekspor (seluruh aspek negosiasi). Disisi lain, hal itu juga bagian dari strategi untuk mengulur waktu yang dapat membuat sebagian pihak terlena untuk selanjutnya kurang cermat tatkala negosiasi dipercepat dan dipaksakan mengambil keputusan menjelang putaran akhir perundingan pada bulan Nopember – Desember mendatang. Oleh karena itu, Tim Perunding Indonesia harus terus waspada dan nmelakukan tindakan antisipasi dini perihal semua aspek perundingan. Beberapa langkah antisipasi yang perlu segera dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Melakukan kajian metode konversi AVE dan implikasinya terhadap Indonesia AVE akan menjadi dasar penetapan modalitas penurunan tarif sehingga esensial untuk penetapan posisi ”bands” tarif pada perundingan selanjutnya. Kajian ini mestinya prioritas utama Tim Teknis Nasional Perundingan WTO.
2. Melakukan keputusan akhir tentang kriteria Special Products dan penerapannya
di Indonesia. Kajian kriteria yang telah ada perlu disintesis dan selanjutnya diambil keputusan kriteria definitif yang mestinya diperjuangkan Indonesia. Hal ini merupakan keputusan pimpinan Tim Teknis Nasional.
3. Mempersiapkan perhitungan Domestic Support
Hasil perhitungan empiris mengenai Domestic Support juga esensial untuk penetapan “bands” dan “bound” pada perundingan selanjutnya.

4. Melakukan kajian mengenai implikasi provisi kredit dan pembatasan ekspor terhadap Indonesia. Perundingan mengenai modalitas pada dasarnya adalah penyusunan petunjuk teknis Kerangka Kesepakatan Juli. Oleh karena itu, dukungan analisis dan kajian akademik merupakan kebutuhan esensial bagi para juru runding Indonesia. Tim Teknis Nasional perlu terus berkoordinasi dengan Delri/juru runding Indonesia, termasuk berpartisipasi aktif secara reguler dalam perundingan di Jenewa. Kepada Delegasi Indonesia disarankan mengambil garis perjuangan dan posisi runding untuk beberapa issu, sebegai berikut :
1. Scoping proposal tentang kriteria Green Box :
a. Mengajukan “Scoping proposal” tentang kriteria Green Box yang sesuai dengan kondisi dan prtaktek di negara-negara sedang berkembang khususnya bantuan domestik untuk tujuan pembangunan sesuai dengan agenda pembangunan Doha dan sebagaimana diamanatkan paragraf 16 Kerangka Kesepakatan Juli : “(will) take due account of non-trade concern”, khususnya “bantuan untuk petani subsisten dan petani kecil”(resource poor) (menurut Paragraf 11 hanya dikecualikan dalam penurunan de minimis tetapi tetap dihitung dalam AMS). Proposal ini dapat diajukan atas nama Indonesia sendiri maupun atas nama kelompok G-33.
b. Bantuan perlindungan asuransi kerugian akibat penurunan harga tidak termasuk kategori Green Box (Annex-2, para 7 c)
2. Export tax
Mempertahankan bahwa “export tax” tidak termasuk dalam mandat pembahasan modalitas Kesepakatan Juli. Paragraf 49 secara eksplisit mengatakan “differential export taxes” adalah “issues of interest but not agreed”. Lagi pula export tax di negara-negara sedang berkembang dimaksudkan sebagai instrumen penerimaan negara dan ketahanan pangan.



3. Export credit
Sesuai dengan paragraf 17, segala bentuk subsidi ekspor, termasuk kredit ekspor harus diturunkan hingga hapus dengan jadwal akhir tertentu (misalnya 10 tahun). Tenggat waktu kredit ekspor maksimum 180 hari tanpa kecuali ; termasuk “animal and agricultural vegetable reproduction materal” (paragraf 18 butir kedua).
4. De minimis
Negara-negara sedang berkembang dikecualikan dari kewajiban menurunkan batas de minimis karena terutama diberikan kepada petani subsisten dan miskin untuk keseimbangan karena dukungan domestik lainnya praktis amat kecil.
5. State Trading Enterprise (STE)
Pembahasan STE hanyalah untuk STE pada bidang usaha eksportasi, bukan pada bidang usaha importasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar